Mengenal Penggolongan Obat di Indonesia

Mengenal Penggolongan Obat di Indonesia

Penulis: Justina | Editor: Ratna

Ditinjau oleh: dr. Bianda Dwida

Terakhir ditinjau: 30 Desember 2022

 

Obat merupakan salah satu hal yang penting dalam suatu pelayanan kesehatan. Proses penanganan dan pencegahan suatu penyakit tidak dapat dilepaskan dari proses tindakan terapi menggunakan obat atau farmakoterapi.

Kini sudah ada berbagai pilihan obat, sehingga Anda perlu cermat mempertimbangkan obat yang akan digunakan untuk pengobatan Anda. Selain itu, obat juga harus digunakan sesuai dengan petunjuk penggunaannya agar memberikan manfaat pengobatan yang lebih optimal.

Namun, saat ini sudah terlalu banyak jenis obat yang tersedia dan ternyata menimbulkan masalah sendiri dalam praktik pengobatan terutama menyangkut proses  pemilihan dan menggunakan obat dengan benar dan aman. Oleh karena itu, apoteker dan dokter harus selalu mengetahui secara rinci setiap obat yang digunakan dalam pelayanan.

Baca Juga: Apa itu Obat Herbal Terstandar?

Ada tiga jenis golongan obat di Indonesia, yaitu obat bebas, obat bebas terbatas, dan obat keras. Berikut penjelasannya.

1. Obat Bebas

Obat bebas merupakan obat yang dijual bebas di pasaran dan bisa Anda beli tanpa harus menggunakan resep dari dokter. Jenis obat bebas biasanya diberi tanda khusus yaitu lingkaran berwarna hijau dengan garis tepi berwarna hitam.

2. Obat Bebas Terbatas

Obat bebas terbatas merupakan obat yang bisa dijual bebas dan bisa didapatkan tanpa harus menggunakan resep dari dokter. Akan tetapi, obat ini disertai dengan tanda peringatan. Tanda khusus pada obat ini yaitu lingkaran berwarna biru dengan garis tepi berwarna hitam.

Khusus untuk obat bebas terbatas, selain diberikan tanda khusus yaitu lingkaran biru, juga terdapat tanda peringatan untuk aturan pakai obat. Karena hanya dengan menggunakan takaran dan kemasan tertentu, obat ini aman dipergunakan untuk pengobatan sendiri.

Biasanya, tanda peringatan yang terdapat pada kemasan obat bebas terbatas yaitu berbentuk empat persegi panjang dengan huruf berwarna putih pada dasar berwarna hitam yang terdiri dari 6 macam, yaitu sebagai berikut.

  1. No. 1 Awas! Obat Keras. Baca aturan pakainya
  2. No. 2 Awas! Obat Keras. Hanya untuk kumur jangan ditelan
  3. No. 3 Awas! Obat Keras. Hanya untuk bagian luar badan
  4. No. 4 Awas! Obat Keras. Hanya untuk dibakar
  5. No. 5 Awas! Obat Keras. Tidak boleh ditelan
  6. No. 6 Awas! Obat Keras. Obat wasir, jangan ditelan.

Baca Juga: Obat Bebas Terbatas: Jenis dan Cara Menggunakannya

3. Obat Keras

Obat keras merupakan obat yang hanya bisa didapatkan menggunakan resep dokter. Ciri-ciri obat keras yaitu memiliki tanda khusus bertanda lingkaran bulat berwarna merah dengan garis tepi berwarna hitam.

Selain itu, ada huruf K di tengah tanda lingkaran tersebut yang menyentuh sampai garis tepi. Obat keras hanya boleh dijual di apotek dan harus didapatkan menggunakan resep dokter pada saat membelinya.

Pada umumnya, ada obat-obatan tertentu yang termasuk dalam golongan obat keras, seperti obat generik, psikotropika, Obat Wajib Apotek (OWA), obat yang memiliki kandungan hormon (seperti obat diabetes dan obat penenang), serta antibiotik (seperti penisilin, ampisilin, tetrasiklin, dan sefalosporin).

Daftar Obat Wajib Apotek (DOWA)

Obat Wajib Apotek (OWA) merupakan beberapa jenis obat keras tetapi bisa didapatkan tanpa resep dokter. Meski begitu, obat dengan golongan OWA harus diserahkan oleh apoteker di apotek.

Dengan demikian, pemilihan dan penggunaan obat Daftar Obat Wajib Apotek (DOWA) harus sesuai dengan bimbingan apoteker.

Obat Generik

Obat generik merupakan obat yang beredar di pasaran berdasarkan atas nama dagang yang digunakan oleh masing-masing produsen obat.

Seperti yang Anda tahu, tiap produsen akan melakukan promosi pada setiap produknya sehingga obat yang memiliki nama dagang umumnya akan jadi lebih mahal. Kebijakan obat generik ini merupakan salah satu kebijakan untuk mengendalikan harga obat, di mana obat dipasarkan berdasarkan dengan nama bahan aktifnya.

Kualitas obat generik juga tidak perlu diragukan, mengingat bahwa setiap obat generik telah mendapatkan perlakuan yang sama dalam setiap evaluasi terhadap pemenuhan kriteria khasiat, keamanan, dan mutu obat.

Namun, sekarang ini terdapat kecenderungan bahwa penggunaan obat generik mulai menurun. Oleh karena itu, hasil dari pemeriksaan mutu dan informasi mengenai obat generik harus selalu dikomunikasikan kepada pemberi pelayanan maupun ke masyarakat luas.

Obat Psikotropika

Obat jenis ini dapat mempengaruhi susunan sistem pusat saraf sehingga dapat menimbulkan perubahan pada mental dan perilaku seseorang yang menggunakannya. Oleh karena itu, penggunaan obat jenis psikotropika hanya boleh dikonsumsi dengan pengawasan dokter.

Baca Juga: Pahami Beberapa Hal Berikut Sebelum Memilih Pengobatan Alternatif

 

Sumber

Itjen Kemendikbud. Mengenali Obat Berdasarkan Jenisnya. itjen.kemdikbud.go.id

Ikatan Apoteker Indonesia. (2019). Kode Kemasan Obat Tertera Aturan Pakai. iai.id

Kementerian Kesehatan RI. (2014). Pedoman Penggunaan Obat Bebas dan Bebas Terbatas. farmalkes.kemkes.go.id

PIONAS. Pedoman Umum Kepentingan Informatorium Nasional. pionas.pom.go.id