Apa itu Obat Herbal Terstandar?

Apa itu Obat Herbal Terstandar?

Penulis: Ossy | Editor: Opie

Ditinjau oleh: dr. Tommy

Terakhir ditinjau: 6 Februari 2023

 

Apakah Anda salah satu masyarakat Indonesia yang gemar meminum obat herbal?

Terdapat tiga jenis obat tradisional di Indonesia, yakni jamu, Obat herbal terstandarisasi, dan Fitofarmaka.

Obat Herbal Terstandarisasi (OHT) merupakan salah satu dari obat tradisional tersebut.

Baca Juga: Rekomendasi Obat Herbal untuk Stroke

Memahami Obat Herbal Terstandarisasi

Obat Herbal Terstandarisasi adalah obat yang berasal dari bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah serta  bahan bakunya telah distandarisasi.

Obat Herbal jenis ini memiliki logo khusus yang menandakan bahwa ia tergolong dalam kategori tersebut.

Anda dapat melihat apakah sebuat obat herbal merupakan obat herbal terstandar dengan melihat logo lingkaran berisi jari-jari daun 3 pasang yang berada di bagian atas kiri dari kemasan obat tersebut.

Contoh obat herbal terstandar adalah obat batuk cair herbal, obat pereda masuk angin cair, atau obat diare herbal berbentuk kapsul yang kerap Anda temukan di lingkungan sekitar.

Kriteria Obat Herbal Terstandarisasi

OHT adalah obat tradisional yang disajikan dari ekstrak atau penyarian bahan alam seperti tanaman obat, binatang, maupun mineral.

Sebagaimana namanya yang terstandarisasi, obat dalam kategori ini memiliki kriteria tertentu, yakni:

  • Dijamin keamanannya sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan
  • Klaim khasiat telah dibuktikan secara ilmiah atau praklinik. Misalnya  telah diuji coba pada hewan percobaan
  • Bahan baku yang digunakan dalam produk jadi telah dilakukan uji standarisasi terlebih dahulu
  • Memenuhi persyaratan mutu yang berlaku

Beda Obat Herbal Terstandar dengan Jamu

Obat herbal terstandar memiliki perbedaan dengan jamu. Jamu sendiri merupakan bahan atau ramuan bahan dari tumbuhan, hewan, atau mineral yang secara turun-temurun digunakan dalam pengobatan tradisional.

Kriteria jamu adalah sebagai berikut:

  • Aman sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan
  • Klaim khasiat dibuktikan berdasarkan data empiris
  • Sudah memenuhi persyaratan mutu yang berlaku
  • Jamu tidak boleh menuliskan klaim medis, termasuk pernyataan “menyembuhkan”. Jenis klaim yang digunakan harus diawali dengan kata-kata: ”Secara tradisional digunakan untuk …”.

Berdasarkan kriteria tersebut, dapat dipahami bahwa klaim khasiat OHT telah terbukti secara ilmiah dan terstandar. Sedangkan pada jamu, klaim khasiatnya dibuktikan berdasarkan data empiris dari riwayat turun-temurun.

Label Obat yang Harus Diperhatikan

Setiap produsen obat tradisional, termasuk OHT, memiliki kewajiban untuk mencantumkan beberapa keterangan atau label tertentu pada kemasannya.

Sebagai konsumen, petunjuk pada label tersebut perlu Anda baca dan perhatikan sebelum meminumnya.

Berikut adalah tanda-tanda yang wajib tercantum dalam obat-obatan tersebut.

  • Nama Produk
  • Nama dan alamat produsen atau importir
  • Nomor pendaftaran atau nomor izin edar
  • Kode produksi
  • Tanggal kadaluarsa
  • Netto atau berat bersih
  • Komposisi
  • Peringatan atau perhatian produk
  • Cara penyimpanan
  • Kegunaan dan cara penggunaan dalam Bahasa Indonesia

Baca Juga: Ketahui Fakta tentang Obat Herbal Hernia

Sebelum Mengonsumsi Obat Herbal Terstandarisasi

Selain memperhatikan label obat, berikut hal yang perlu Anda perhatikan sebelum meminum OHT:

  • Pilih obat tradisional yang sudah terdaftar dan memiliki nomor dari BPOM
  • Jangan gunakan obat tradisional bersama dengan obat kimia atau obat resep dokter
  • Hindari minum obat tradisional  yang menimbulkan efek yang cepat Patut dicurigai ada penambahan bahan kimia obat yang memang dilarang penggunaanya dalam obat tradisional
  • Selalu periksa tanggal Kadaluarsa sebelum menggunakan obat
  • Anda disarankan mengunjungi website Badan POM (www.pom.go.id) untuk mengetahui obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat pada bagian “public warning
  • Selalu baca dan perhatikan informasi “Peringatan” atau “Perhatian” sebelum meminum obat tersebut
  • Jangan konsumsi obat tradisional jika memiliki efek samping yang rentan dengan kondisi kesehatan Anda
  • Jangan lupa baca aturan pakai

Kandungan Terlarang dalam Obat Tradisional

BPOM memiliki daftar bahan apa saja yang dilarang untuk diproduksi dalam obat tradisional. Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan obat tersebut.

Bahan-bahan tersebut adalah sebagai berikut:

  • Biji saga
  • Biji kecubung
  • Herba ephedra
  • Gandarusa
  • Daun tembelekan
  • Daun kratom
  • daun atau buah Nerium oleander
  • Daun komfre
  • Hewan kodok kerok
  • Sulfur
  • Arsen
  • Merkuri

Walaupun masuk dalam daftar bahan terlarang, sulfur tetap boleh digunakan sebagai bahan baku obat luar seperti sabun, krim, dan salep dengan aturan tertentu.

Baca Juga: Berbagai Obat Herbal Jantung dan Efek Sampingnya

Sumber

Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. PMK_No._6_ttg_Formularium_Obat_Herbal_Asli_Indonesia. hukor.kemkes.go.id

Puspitasari, Ika. (2020). Pentingnya Mengenal Kembali Jenis Obat Tradisional pada Masa Pandemik Covid-19. farmasi .ugm.ac.id

BPOM. Materi Edukasi Tentang Peduli Obat Dan Pangan Aman. www.pom.go.id