Memahami Prosedur Autopsi dan Tujuannya

Memahami Prosedur Autopsi dan Tujuannya

Penulis: Umi Fatimah

Autopsi atau juga disebut sebagai bedah mayat adalah pemeriksaan mendetail terhadap suatu jenazah dengan tujuan mengetahui penyebab kematiannya. Kata autopsi berasal dari bahasa Yunani yaitu autopsia, yang berarti “melihat dengan mata kepala sendiri”.

Autopsi forensik mempunyai keterlibatan hukum dan dilakukan untuk menentukan apakah kematian merupakan kecelakaan, pembunuhan, bunuh diri, atau peristiwa alam. Karena itulah, jika Anda memang memerlukan autopsi, biasanya prosedurnya harus melalui proses medis dan hukum. Hukum autopsi sendiri berbeda-beda di setiap negara, termasuk Indonesia.

Baca Juga: Hal-hal yang Perlu Anda Tahu Tentang Genom dan DNA

Tujuan Dilakukan Autopsi

Maksud dan tujuan autopsi berbeda antara satu kasus dengan kasus lainnya dan bisa spesifik untuk kasus tertentu. Menurut ulasan “Forensic Autopsy” tahun 2022, tujuan autopsi adalah untuk memperoleh informasi seputar kematian seseorang.

Dengan demikian, secara umum tujuan dilakukannya autopsi adalah sebagai berikut:

  • Menentukan identitas seseorang yang meninggal
  • Menentukan penyebab kematian, seperti kanker, kegagalan multi organ, atau trauma berat
  • Membantu membenarkan atau menyangkal dugaan cara kematian, seperti apakah itu wajar, bunuh diri, atau pembunuhan
  • Mengetahui mekanisme kematian, seperti apakah terjadi kehilangan banyak darah, keracunan, pencekikan, atau lainnya.
  • Memperkirakan kapan kematian terjadi (interval postmortem).

Di institusi akademis, autopsi terkadang juga dilakukan untuk tujuan pengajaran dan penelitian medis.

Proses autopsi dilakukan oleh ahli patologi atau dokter forensik. Prosedur autopsi dapat dilakukan sebagai bagian dari penyidikan tindak pidana atau dapat dilakukan atas permintaan anggota keluarga.

Perbedaan Autopsi Forensik dan Autopsi Klinis

Berdasarkan jenisnya, autopsi dibedakan menjadi dua yaitu autopsi forensik dan autopsi klinis.

Autopsi forensik dilakukan atas permintaan visum secara resmi atau tertulis dari pihak penyidik. Prosedur pengajuan autopsi forensik sendiri dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itulah, autopsi forensik tidak perlu mendapatkan persetujuan keluarga atau ahli waris. Pihak penyidik hanya perlu memberitahukan kepada keluarga jenazah bahwa akan dilakukan autopsi untuk kepentingan penyidikan. Bahkan jika ada pihak yang menghalangi proses autopsi, maka dapat dikenakan hukuman pidana.

Sementara autopsi klinis hanya bisa dilakukan atas persetujuan pihak keluarga dari orang yang meninggal. Prosesnya pun dilakukan oleh ahli patologi, sedangkan autopsi forensik dilakukan oleh ahli forensik.

Autopsi klinis bertujuan untuk menemukan dan mempelajari tentang penyakit atau penyebab kematian, atau untuk keperluan penelitian medis.

Siapa yang Membiayai Autopsi?

Jika penyidik mengajukan permintaan autopsi forensik, maka negara harus menanggung biayanya. Hal ini dapat terjadi selama investigasi kriminal. Kerabat atau wali dari orang yang meninggal tidak perlu memberikan kontribusi dalam bentuk apa pun.

Namun, beberapa orang mungkin ingin meminta autopsi jenazah seseorang yang mereka cintai, meski penegak hukum tidak memerintahkannya. Dalam hal ini, orang yang bersangkutan harus menanggung biaya autopsi. Biaya mungkin berbeda pada setiap fasilitas pelayanan forensik.

Baca Juga: Memahami Prosedur Pemeriksaan Visum

Bagaimana Prosedur Autopsi Dilakukan?

Detail pasti dari proses autopsi bisa bervariasi dari pemeriksaan organ tunggal, seperti jantung atau otak, hingga pemeriksaan yang sangat luas. Ada tiga tingkatan otopsi antara lain:

  • Lengkap: Seluruh rongga tubuh diperiksa
  • Terbatas: Satu organ, seperti jantung atau otak
  • Selektif: Dada, perut, dan otak diperiksa

Sebelum Autopsi

Jika pihak keluarga sudah memberikan persetujuan atau mendapatkan informasi mengenai rencana autopsi, dokter akan mengeluarkan surat keterangan kematian sehingga pihak keluarga dapat melanjutkan persiapan pemakaman jenazah.

Selanjutnya, tim dokter akan mengumpulkan semua informasi terkait jenazah dari berbagai sumber sebelum proses autopsi. Sumber informasi tersebut dapat berupa catatan medis dan keterangan dari keluarga.

Proses Autopsi

Autopsi diawali dengan pemeriksaan bagian luar tubuh secara lengkap untuk proses identifikasi, termasuk berat badan, tinggi badan, dan tanda pengenal, seperti bekas luka dan tato. Pemeriksaan eksternal secara detail juga akan dilakukan untuk mencari ciri khusus yang dapat memperkuat proses identifikasi, termasuk:

  • Foto untuk mendokumentasikan memar dan cedera lainnya
  • Pengambilan gambar radiografi, seperti sinar-X
  • Sidik jari
  • Pengambilan benda asing, seperti peluru, pecahan kaca, dan lain-lain.
  • Jaringan atau cairan tubuh untuk toksikologi dan tes DNA

Kemudian, dokter akan melanjutkan pemeriksaan bagian dalam tubuh. Biasanya dokter perlu mengambil sampel jaringan dari setiap organ dan cairan tubuh (seperti darah) untuk menguji kemungkinan adanya bahan kimia yang menjadi penyebab kematian.

Terakhir, dokter akan mengembalikan organ-organ tersebut ke dalam tubuh jenazah atau mungkin disimpan untuk tujuan pendidikan dan penelitian medis. Kemudian sayatan akan dijahit kembali hingga tertutup.

Prosedur Akhir Autopsi

Ahli patologi atau dokter forensik akan menyampaikan informasi kepada keluarga dan/atau otoritas hukum yang meminta autopsi.

Perlu Anda pahami bahwa tidak semua autopsi memberikan hasil yang pasti. Terkadang, dokter tidak dapat menentukan identitas orang yang meninggal, waktu kematian, atau penyebab kematian.

Namun, jika temuannya tampak meyakinkan, otoritas terkait dapat menggunakannya. Misalnya, temuan tersebut dapat menjadi bukti untuk penyidikan polisi atau kasus di pengadilan.

Setelah autopsi tidak lagi diperlukan, pihak keluarga dari orang yang meninggal dapat mengadakan pemakaman.

Itulah berbagai hal yang perlu Anda pahami mengenai prosedur autopsi. Kekhawatiran akan cacatnya jenazah atau keterlambatan dalam proses pemakaman bisa menghalangi sebagian besar keluarga untuk menyetujui autopsi. Namun kenyataannya, proses autopsi dapat diselesaikan dalam beberapa jam.

Selain itu, tidak ada perubahan yang terjadi pada bagian luar tubuh, bahkan sayatan yang dibuat saat proses autopsi juga tidak akan terlihat, sehingga pelaksanaan autopsi tidak mengganggu upacara pemakaman peti mati terbuka.

Baca Juga: Apa Itu Triase IGD?

 

Sumber

Medical News Today (2023). What is an autopsy?. www.medicalnewstoday.com

Medicinenet (2022). Autopsy (Post Mortem Examination, Necropsy). www.medicinenet.com

National Health Service. A simple guide to the post-mortem examination procedure. www.mkuh.nhs.uk

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1981 tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis serta Transplantasi Alat atau Jaringan Tubuh Manusia. Pemerintah Indonesia. (1981). Retrieved 12 August 2022, from https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/65486/pp-no-18-tahun-1981

WebMD (2022). Autopsies: When Are They Done?. www.webmd.com