Memahami Prosedur Pemeriksaan Visum

Memahami Prosedur Pemeriksaan Visum

Penulis: Dita | Editor: Umi

Visum atau visum et repertum merupakan istilah yang tidak asing di bidang kedokteran forensik. Istilah ini juga bisa digunakan dalam bidang hukum dan digunakan sebagai alat bukti dalam penyelidikan dan praktik peradilan.

Lalu, apa yang dimaksud dengan visum? Bagaimana prosedur visum dilakukan? Apa tujuan, peran dan fungsi visum? Simak penjelasannya berikut ini!

Baca Juga: Memahami Seputar Tes DNA dan Manfaatnya

Apa yang Dimaksud dengan Visum?

Sebanyak 50 sampai 70% kasus yang muncul di rumah sakit, khususnya di IGD (Instalasi Gawat Darurat) adalah kasus trauma dan perlukaan. Luka-luka ini bisa muncul karena kecelakaan, penganiayaan, bencana, bunuh diri hingga terorisme.

Dokter dalam hal ini, tidak hanya melakukan pemeriksaan yang sifatnya diagnostik dan memberikan pengobatan serta perawatan kepada pasien, tetapi juga memiliki tugas untuk melakukan pemeriksaan medis untuk kepentingan hukum. Hal ini berlaku untuk korban mati atau korban hidup. Salah satunya dengan pembuatan visum et repertum.

Dalam Buku Ajar Kedokteran Forensik dan Medikolegal yang ditulis oleh dr. Abdul Gafar Parinduri, M.Ked (For), Sp.F disebutkan bahwa visum et repertum merupakan keterangan tertulis yang berisi pendapat dan fakta yang dibuat oleh seorang dokter sesuai dengan keahlian dan keilmuan yang dimilikinya.

Visum dibuat oleh dokter atas permintaan resmi atau tertulis dari pihak penyidik yang berwenang (baik jaksa maupun hakim khusus untuk visum).

Hasil yang diperoleh dari pemeriksaan medis terhadap manusia, dibuat atas sumpah atau diperkuat dengan sumpah untuk keperluan peradilan.

Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa visum adalah keterangan dari tenaga ahli yang menggantikan alat bukti sah (corpus delicti) dalam sidang pengadilan. Hal ini sesuai dengan yang tertuang dalam Pasal 183 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana).

Dalam KUHAP, laporan dokter atau visum yang dibuat oleh ahli kehakiman (Sp.F) disebut sebagai “Keterangan Ahli”. Sementara keterangan yang dibuat oleh dokter yang bukan Sp.F disebut sebagai “Keterangan”.

Visum atau keterangan ahli dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah dalam sidang pengadilan.

Bagaimana Prosedur Visum Dilakukan?

Pada praktiknya, visum et repertum dipakai sebagai bagian dalam pemeriksaan kasus yang menimpa korban kekerasan, baik secara fisik, mental maupun seksual.

Agar visum dapat dilakukan, penyidik harus membuat permintaan terlebih dahulu. Artinya, visum tidak bisa dilakukan jika tidak disertai dengan laporan polisi.

Visum berbeda dengan pemeriksaan kesehatan biasa. Kalau tidak ada surat permintaan dari penyidik, dokter hanya bisa melakukan pemeriksaan kesehatan dan menerbitkan surat keterangan sehat saja.

Perlu Anda ketahui bahwa tidak ada batas waktu maksimal kapan visum harus dilakukan. Namun, alangkah baiknya jika visum dilakukan secepatnya agar bukti kejahatan yang ditinggalkan tidak hilang.

Alur dalam pemeriksaan visum adalah seseorang harus melaporkan terlebih dahulu tindak kejahatan yang ia alami kepada polisi. Selanjutnya, penyidik yang akan mengajukan permintaan visum. Setelah surat permintaan keluar, korban akan melakukan visum ditemani oleh penyidik.

Aspek Apa Saja yang Diperiksa Dalam Visum?

Ada beberapa aspek yang diperiksa dalam visum yakni:

  • Kondisi kesehatan secara umum. Kondisi ini termasuk kondisi fisik atau mental. Apakah korban ketakutan, sadar, panik, takut, dan lain sebagainya. Jika ada luka fisik, dokter akan memberikan pertolongan pertama agar proses lanjutan bisa berjalan lancar
  • Kondisi fisik. Pemeriksaan fisik mencakup pengecekan denyut nadi, tekanan darah, luka yang tampak, infeksi dan bukti kekerasan lainnya
  • Kondisi internal. Jika diperlukan, dokter akan melakukan pemeriksaan internal seperti patah tulang, perdarahan internal, atau kehamilan
  • Analisis forensik. Jika dibutuhkan, dokter akan melakukan pemeriksaan forensik untuk mencari jejak dari DNA pelaku. Bisa lewat darah, rambut maupun cairan ejakulasi
  • Kondisi psikis. Pemeriksaan ini dilakukan untuk melihat apakah korban mengalami gangguan psikis seperti depresi, trauma, dan lain sebagainya.

Adanya visum akan membantu pembuktian sekaligus memperjelas masalah hukum yang terjadi. Semua bukti yang ada di dalam tubuh manusia harus direkam dan diabadikan sehingga dapat berfungsi sebagai pengganti barang bukti di pengadilan.

Baca Juga: Begini Cara Mengurus Akta Kematian

 

Sumber

Juke Universitas Lampung (2014). VISUM ET REPERTUM: A MEDICOLEGAL REPORT AS A COMBINATION OF MEDICAL KNOWLEDGE AND SKILL WITH LEGAL JURISDICTION. www.juke.kedokteran.unila.ac.id

International Journal of Business, Economics and Law (2019). The Role of Visum et Repertum in Disclosure of Criminal Action. www.ijbel.com

UNRI (2008). Visum Et Repertum pada Korban Hidup. www.dediafandi.staff.unri.ac.id

Hukum Online (2023). Syarat dan Prosedur Melakukan Visum sebagai Alat Bukti. www.hukumonline.com