Begini Cara Mengurus Akta Kematian

Begini Cara Mengurus Akta Kematian

Penulis: Gradita | Editor: Alhasbi

Kematian merupakan peristiwa yang tidak terduga, tetapi merupakan suatu hal yang pasti terjadi pada semua orang. Ketika seseorang meninggal dunia, maka keluarga yang ditinggalkan dianjurkan untuk segera mengurus akta kematian, maksimal 30 hari sejak tanggal kematian.

Adapun tujuan dari mengurus akta kematian adalah untuk syarat klaim asuransi, pengurusan warisan, pengurusan dana pensiun, persyaratan menikah lagi bagi pasangan yang ditinggalkan, mencegah penyalahgunaan data, serta menjaga keakuratan data penduduk.

Namun, tidak sedikit orang yang bingung dan tidak mengetahui cara mengurus akta kematian. Hal ini sebenarnya tidaklah sulit, karena Anda cukup mendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat dengan melengkapi persyaratan.

Selain itu, pelayanan tidak memerlukan biaya (gratis) dengan pengerjaan akta kematian maksimal 2 minggu. Namun di beberapa kantor Disdukcapil sudah bisa menyelesaikan akta hanya dalam waktu 2-7 hari kerja.

Cara dan persyaratan mengurus akta kematian baru

Terdapat cara dan persyaratan yang dapat Anda lengkapi untuk dapat mengurus akta kematian baru, antara lain sebagai berikut.

  1. Mendatangi kantor Disdukcapil setempat dengan membawa kelengkapan persyaratan berupa:
  • KTP dan KK orang yang meninggal dunia.
  • KTP dan KK pelapor kematian.
  • KTP saksi atau pasangan orang yang meninggal dunia (apabila pasangan yang masih hidup).
  • Fotokopi akta kelahiran atau akta perkawinan orang yang meninggal dunia.
  • Surat keterangan kematian dari dokter, puskesmas, atau rumah sakit.
  • Surat keterangan kematian dari RT.
  • Surat keterangan kematian dari kelurahan.

Apabila terdapat orang hilang yang sudah lama atau diperkirakan sudah meninggal dunia tanpa diketahui jenazahnya, maka pencatatan kematian baru bisa dilakukan setelah ada penetapan dari pengadilan.

Adapun jika terdapat orang meninggal dunia tanpa identitas yang jelas, maka instansi pelaksana akan melakukan pencatatan kematian berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian.

Baca Juga : 7 Ciri-ciri Seseorang Akan Meninggal Dunia

Cara dan persyaratan mengurus akta kematian melebihi 30 hari

Mengurus akta kematian yang sudah lewat dari 30 hari sejak tanggal kematian hanya bisa Anda lakukan di Disdukcapil wilayah kematian.

Berikut ini beberapa syarat yang harus dilengkapi.

  • KTP dan KK orang yang meninggal dunia.
  • Fotokopi akta kelahiran orang yang meninggal dunia.
  • Surat kematian pasangan yang meninggal dunia, apabila yang meninggal dunia merupakan seorang duda atau janda.
  • KTP pelapor dan saksi yang mengetahui peristiwa kematian orang yang meninggal dunia.
  • Surat kematian atau visum dari dokter, puskesmas, dan rumah sakit.
  • Surat keterangan kematian dari kelurahan.

Cara dan persyaratan mengurus akta kematian untuk WNA

Apabila yang meninggal dunia merupakan warga negara asing atau WNA, maka persyaratan yang harus lengkap, antara lain:

  • KK orang yang meninggal.
  • paspor orang yang meninggal.
  • KTP dan KK pemohon dan 2 orang saksi yang mengetahui peristiwa kematian orang yang meninggal dunia.
  • Surat keterangan tempat tinggal (SKTT) bagi WNA yang memegang surat izin tinggal terbatas (ITAS),
  • Surat keterangan kematian dari dokter, puskesmas, atau rumah sakit.
  • Surat keterangan kematian dari kelurahan.

Syarat di atas juga berlaku apabila terjadi keterlambatan pengurusan akta kematian melebihi 30 hari. Namun khusus WNA, setiap pengurusan akta kematian membutuhkan biaya retribusi sesuai ketetapan oleh Disdukcapil.

Berdasarkan pemaparan di atas, dapat Anda pahami bahwa mengurus akta kematian tidak sulit. Akta kematian tidak hanya berguna bagi keluarga yang ditinggalkan saja, tetapi berguna juga untuk keakuratan data penduduk wilayah.

Baca Juga : Mengatasi Thanatophobia, Takut Mati Berlebih yang Patut Diwaspadai

Sumber

Dukcapil Kemendagri. (2021). Penerbitan Akta Kematian bagi Orang Asing. www.dukcapil.kemendagri.go.id

Dukcapil Kemendagri. (2020). Ini Nilai Penting Akta Kematian Bagi Ahli Waris. www.dukcapil.kemendagri.go.id

JakGo. (2021). Akta Kematian. www.jakarta.go.id

Kominfo. (2013). Mendagri: Mulai 1 Januari, Bikin KTP, KK, dan Akta Kelahiran Tidak Dipungut Biaya. www.kominfo.go.id