Pahami Syarat dan Cara untuk Adopsi Anak

Pahami Syarat dan Cara untuk Adopsi Anak

Penulis: Gradita | Editor: Alhasbi

Adopsi anak menjadi cara pasangan untuk mendapatkan buah hati tanpa harus mengandung. Selain itu, adopsi anak juga menjadi alternatif ketika pasangan suami istri tidak bisa mendapatkan keturunan.

Memiliki buah hati pastinya menjadi impian bagi sebagian besar suami-istri. Meski demikian, tidak semua pasangan mendapatkan buah hati sesuai dengan waktu yang mereka inginkan. Maka tidak heran, jika banyak orang atau pasangan yang kerap mengadopsi anak untuk menjadi buah hati terkasih.

Namun, mengadopsi anak tidak bisa sembarangan. Pasalnya, pemerintah mengatur hal tersebut melalui PP dan perundang-undangan. Oleh karena itu, Anda perlu memperhatikan beberapa hal berikut sebelum mengadopsi anak.

Syarat adopsi anak secara legal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 54/2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak yang merupakan turunan dari UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak memaparkan bahwa mengadopsi anak harus dilakukan secara legal.

Melansir laman Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), terdapat beberapa persyaratan adopsi anak yang harus Anda penuhi sebagai calon orang tua angkat.

Adapun berikut syarat mengadopsi anak secara legal yang harus Anda penuhi.

  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Berusia setidaknya minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun.
  • Memiliki agama yang sama dengan calon anak angkat. Jika agama anak tidak diketahui maka agama akan disesuaikan dengan mayoritas penduduk setempat.
  • Berkelakuan baik dan tidak pernah melanggar hukum karena melakukan tindak kejahatan.
  • Sudah menjalani ikatan perkawinan minimal 5 tahun.
  • Tidak merupakan pasangan sejenis.
  • Tergolong mampu secara ekonomi dan sosial.
  • Tidak atau belum memiliki anak, atau hanya memiliki seorang orang anak saja.
  • Mendapatkan persetujuan anak dan izin tertulis dari orangtua atau wali anak.
  • Membuat pernyataan tertulis yang menjelaskan bahwa adopsi berguna untuk kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan, serta perlindungan anak.
  • Menerima laporan sosial dari pekerja sosial setempat.
  • Telah mengasuh calon anak angkat dengan baik dan sesuai dengan waktu selama 6 bulan, sejak izin pengasuhan berlaku.
  • Memperoleh izin menteri dan/atau kepala instansi sosial.

Selain calon orang tua angkat, anak yang ingin Anda adopsi juga harus memenuhi beberapa persyaratan.

  • Belum berusia 18 tahun.
  • Merupakan anak terlantar atau ditelantarkan.
  • Berasal dari sebuah keluarga atau lembaga pengasuh anak.
  • Memerlukan perlindungan khusus, yang artinya anak tersebut dalam situasi darurat, berasal dari kelompok minoritas/terisolasi, tereksploitasi secara ekonomi atau seksual, diperdagangkan, atau korban perlakuan salah dan penelantaran.

Baca Juga : Apa Yang Perlu Dilakukan Sebelum Merencanakan Masa Depan?

Mekanisme adopsi anak

PP No. 54/2007 mengatur bahwa cara mengadopsi anak antara WNI-WNI, WNI-WNA, dan orangtua tunggal.

Surat pernyataan permohonan adopsi anak antara WNI-WNI orangtua tunggal diajukan hingga ke Dinas Sosial Provinsi. Sementara untuk WNI-WNA, permohonan diajukan hingga ke Kementerian Sosial.

Adapun mekanisme lengkap adopsi anak yaitu sebagai berikut.

  1. Calon orangtua angkat mengajukan surat permohonan kepada lembaga terkait, baik ke Dinas Sosial Provinsi atau Kementerian Sosial sesuai dengan PP No. 54/2007.
  2. Setelah surat permohonan diterima, Dinas Sosial Provinsi atau Kementerian Sosial akan membentuk Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (TIPPA).
  3. Tim TIPPA akan mengirim Tim Pekerja Sosial untuk mendatangi rumah calon orangtua angkat guna diskusi terkait kesiapan orangtua angkat.
  4. Tim Pekerja Sosial menyampaikan hasil penelusuran ke tim TIPPA.
  5. Berdasarkan rekomendasi Tim Pekerja Sosial, maka TIPPA meminta kelengkapan berupa beberapa dokumen.
  6. Jika semua syarat terpenuhi, maka Kementerian Sosial akan memberikan rekomendasi berdasarkan rekomendasi tim TIPPA untuk izin mengadopsi anak.
  7. Ketika surat rekomendasi pengangkatan anak sudah terbit, orangtua angkat akan mendapatkan hak pengasuhan sementara selama 6 bulan.
  8. Setelah masa pengasuhan sementara berjalan dengan baik, maka pengadilan dapat melakukan pengesahan seutuhnya.

Hal yang perlu diperhatikan sebelum mengadopsi anak

Beberapa hal berikut ini perlu Anda perhatikan sebelum mengadopsi anak.

  • Persiapkan kondisi mental, fisik, dan finansial Anda dan pasangan.
  • Biaya terkait kebutuhan anak, baik dari segi kebutuhan gizi, bermain, hingga pendidikan.
  • Menyediakan tempat tinggal yang layak dan nyaman.
  • Tidak mengharapkan balas budi apapun.

Baca Juga : Tips Mendapatkan Anak Kembar yang Perlu Anda Tahu

Sumber

IDAI. (2017). Cara Adopsi Anak. www.idai.or.id

JDIH Kemenkeu. (2007). PERATURAN PEMERINTAH INDONESIA. www.jdih.kemenkeu.go.id

Parents. (2018). How to Adopt a Child in 7 Steps. www.parents.com

Portal Informasi Indonesia. (2019). Begini Syarat dan Prosedur Adopsi Anak. www.indonesia.go.id