Apa itu Euthanasia? Bagaimana Prosedurnya?

Apa itu Euthanasia? Bagaimana Prosedurnya?

Penulis: Devita | Editor: Ratna

Ditinjau oleh: dr. Winda Atika Sari

Terakhir ditinjau: 19 Agustus 2023

 

Euthanasia adalah tindakan sengaja mengakhiri hidup seseorang, biasanya untuk meringankan penderitaan, terutama jika seseorang menderita penyakit yang sudah cukup lama dan menyakitkan. Dokter akan melakukan euthanasia ketika diminta oleh orang-orang yang memiliki penyakit parah dan sangat kesakitan. Meskipun sudah banyak dilakukan, prosedur medis ini memicu pro dan kontra. Beberapa faktor yang mempengaruhi boleh tidaknya euthanasia adalah keyakinan, keinginan pribadi, bahkan budaya setempat.

Tindakan medis ini masih tergolong kompleks dan sulit diterima terutama di Indonesia karena berisiko menghilangkan nyawa seseorang walaupun sudah dengan persetujuan. Di Indonesia belum ada peraturan yang jelas mengenai euthanasia, bahkan prosedur ini cenderung menimbulkan kontra di masyarakat. Euthanasia masih dipertimbangkan karena berkaitan dengan kode etik kedokteran, hukum yang dianut suatu negara, bahkan rasa kemanusiaan. Untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai Euthanasia, bacalah penjelasannya berikut ini:

Baca Juga: Pahami Depresi dan Cara Menanganinya

Macam Euthanasia

Ada beberapa jenis Euthanasia yang dipilih berdasarkan berbagai faktor, seperti pandangan dan tingkat kesadaran seseorang.

1. Bantuan Bunuh Diri

Euthanasia jenis ini berarti seorang dokter sengaja membantu pasien untuk mengakhiri hidupnya sesuai permintaan pasien tersebut. Biasanya orang yang minta diakhiri hidupnya adalah orang yang mengalami penderitaan secara tidak berkesudahan karena terdiagnosa sakit parah. Dokter biasanya akan melakukan prosedur medis yang tidak menyakitkan biasanya berupa obat dosis opioid yang mematikan. Selanjutnya terserah pasien yang meminta akan menggunakan obat tersebut atau tidak. Euthanasia juga bisa dilakukan dengan memberikan suntikan kematian.

2. Euthanasia Aktif dan Pasif

Euthanasia aktif adalah ketika seseorang secara langsung meminta dokter untuk mengakhri hidupnya dengan cara memberikan obat-obatan tertentu sesuai prosedur medis, dan jenis ini biasanya dilakukan pada pasien dengan penyakit kronis yang sangat menyiksa. Sedangkan Euthanasia pasif adalah tindakan membatasi perawatan pada pasien sehingga meninggal lebih cepat.

Kedua jenis tindakan aktif dan pasif harus dengan persetujuan secara tertulis yang ditanda tangani oleh pasien sendiri dengan saksi dari wali atau keluarga pasien.

3. Euthanasia Sukarela dan Tidak Sukarela

Euthanasia sukarela adalah jika seseorang membuat keputusan secara sadar untuk mencari bantuan demi mengakhiri hidupnya. Gangguan ini terjadi bila pasien memberikan persetujuan penuh untuk mengakhiri hidupnya. Sedangkan Euthanasia tidak sukarela biasanya diputuskan oleh anggota keluarga terdekat. Hal ini umumnya dilakukan ketika seseorang benar-benar tidak sadar atau mengalami lumpuh total.

Legalitas Euthanasia

Metode ini masih menjadi pro dan kontra di berbagai negara, oleh karena itu kelegalannya masih dipertanyakan. Di Jepang, Jerman, Swiss, dan hampir seluruh negara bagian Amerika Serikat melegalkan tindakan ini.

Prosedur Medis

Metode ini sebenarnya boleh dilakukan apabila pasien yang mengalami penyakit kronis dalam waktu lama dan memiliki kemungkinan hidup yang kecil. Biasanya metode ini diminta langsung oleh pasien atau pihak keluarga yang bersangkutan. Metode ini memungkinkan pasien yang depresi dan menderita parah karena penyakitnya untuk mengakhiri hidupnya. Beberapa penelitian mengemukakan bahwa seseorang yang mengidap sakit parah dan tidak kuat cenderung memiliki pikiran untuk bunuh diri karena tidak kuat menahan sakit.

Di negara seperti Belanda, prosedur ini bahkan diatur oleh hukum yang disebut hukum penyakit terminal yang berarti harapan kematian sudah di depan mata. Di Oregon, di mana PAS (physician-assisted suicide merupakan tindakan yang diperbolehkan dalam “kasus terminal’, dimana pasien kemungkinan tidak bisa bertahan hidup dalam waktu 6 bulan).

Sebuah deklarasi dari World Federation of Right to Die Societies tahun 1998, menyatakan bahwa pasien yang menderita karena penyakitnya, memenuhi syarat untuk melakukan euthanasia. Organisasi tersebut juga yakin bahwa seseorang yang menginginkan metode ini tidak perlu mengidap penyakit yang mengancam kejiwaan untuk bisa melakukannya dengan bantuan dokter. Syaratnya yang terpenting harus mengalami penderitaan yang tidak tertahankan. Maksudnya penderitaan yang tidak tertahankan menurut Mahkamah Agung Belanda adalah kesengsaraan hidup baik fisik maupun psikologis. Sementara pendapat lain dari Undang-Undang Belgia menjelaskan bahwa pasien yang ingin mengajukan euthanasia harus dalam keadaan putus asa baik secara fisik maupun psikis.

Jika seseorang ingin melakukannya, sebaiknya pertimbangkan matang-matang dan lakukan diskusi dengan orang-orang terdekat.

Baca Juga: Obat Depresi Fluoxetine: Cara Penggunaan dan Efek Sampingnya

Sumber

Healthline (2019). Euthanasia: Understanding the Facts. www.healthline.com

Medical News Today (2018). What are euthanasia and assisted suicide?. www.medicalnews

NHS. Euthanasia and assisted suicide. www.nhs.uk

British Journal of Cancer. A perspective on euthanasia. www.nature.com