{"id":25292,"date":"2022-03-09T16:52:19","date_gmt":"2022-03-09T09:52:19","guid":{"rendered":"https:\/\/gayasehatku.com\/?p=25292"},"modified":"2023-10-09T15:31:54","modified_gmt":"2023-10-09T08:31:54","slug":"begini-cara-mengurus-akta-kematian","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/gayasehatku.com\/begini-cara-mengurus-akta-kematian\/","title":{"rendered":"Begini Cara Mengurus Akta Kematian"},"content":{"rendered":"

Penulis: Gradita | Editor: Alhasbi<\/p>\n

Kematian merupakan peristiwa yang tidak terduga, tetapi merupakan suatu hal yang pasti terjadi pada semua orang. Ketika seseorang meninggal dunia, maka keluarga yang ditinggalkan dianjurkan untuk segera mengurus akta kematian, maksimal 30 hari sejak tanggal kematian.<\/p>\n

Adapun tujuan dari mengurus akta kematian adalah untuk syarat klaim asuransi, pengurusan warisan, pengurusan dana pensiun, persyaratan menikah lagi bagi pasangan yang ditinggalkan, mencegah penyalahgunaan data, serta menjaga keakuratan data penduduk.<\/p>\n

Namun, tidak sedikit orang yang bingung dan tidak mengetahui cara mengurus akta kematian. Hal ini sebenarnya tidaklah sulit, karena Anda cukup mendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat dengan melengkapi persyaratan.<\/p>\n

Selain itu, pelayanan tidak memerlukan biaya (gratis) dengan pengerjaan akta kematian maksimal 2 minggu. Namun di beberapa kantor Disdukcapil sudah bisa menyelesaikan akta hanya dalam waktu 2-7 hari kerja.<\/p>\n

Cara dan persyaratan mengurus akta kematian baru<\/b><\/h3>\n

Terdapat cara dan persyaratan yang dapat Anda lengkapi untuk dapat mengurus akta kematian baru, antara lain sebagai berikut.<\/p>\n

    \n
  1. Mendatangi kantor Disdukcapil setempat dengan membawa kelengkapan persyaratan berupa:<\/li>\n<\/ol>\n