{"id":25285,"date":"2022-03-09T16:26:47","date_gmt":"2022-03-09T09:26:47","guid":{"rendered":"https:\/\/gayasehatku.com\/?p=25285"},"modified":"2022-03-09T16:26:47","modified_gmt":"2022-03-09T09:26:47","slug":"pahami-syarat-dan-cara-untuk-adopsi-anak","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/gayasehatku.com\/pahami-syarat-dan-cara-untuk-adopsi-anak\/","title":{"rendered":"Pahami Syarat dan Cara untuk Adopsi Anak"},"content":{"rendered":"

Penulis: Gradita | Editor: Alhasbi<\/p>\n

Adopsi anak menjadi cara pasangan untuk mendapatkan buah hati tanpa harus mengandung. Selain itu, adopsi anak juga menjadi alternatif ketika pasangan suami istri tidak bisa mendapatkan keturunan.<\/p>\n

Memiliki buah hati pastinya menjadi impian bagi sebagian besar suami-istri. Meski demikian, tidak semua pasangan mendapatkan buah hati sesuai dengan waktu yang mereka inginkan. Maka tidak heran, jika banyak orang atau pasangan yang kerap mengadopsi anak untuk menjadi buah hati terkasih.<\/p>\n

Namun, mengadopsi anak tidak bisa sembarangan. Pasalnya, pemerintah mengatur hal tersebut melalui PP dan perundang-undangan. Oleh karena itu, Anda perlu memperhatikan beberapa hal berikut sebelum mengadopsi anak.<\/p>\n

Syarat adopsi anak secara legal<\/b><\/h3>\n

Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 54\/2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak yang merupakan turunan dari UU No. 23\/2002 tentang Perlindungan Anak memaparkan bahwa mengadopsi anak harus dilakukan secara legal.<\/p>\n

Melansir laman Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), terdapat beberapa persyaratan adopsi anak yang harus Anda penuhi sebagai calon orang tua angkat.<\/p>\n

Adapun berikut syarat mengadopsi anak secara legal yang harus Anda penuhi.<\/p>\n