{"id":24797,"date":"2022-02-21T10:56:51","date_gmt":"2022-02-21T03:56:51","guid":{"rendered":"https:\/\/gayasehatku.com\/?p=24797"},"modified":"2022-02-21T11:10:37","modified_gmt":"2022-02-21T04:10:37","slug":"fakta-fakta-psikotropika-di-dunia-medis-yang-perlu-anda-ketahui","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/gayasehatku.com\/fakta-fakta-psikotropika-di-dunia-medis-yang-perlu-anda-ketahui\/","title":{"rendered":"Fakta-Fakta Psikotropika di Dunia Medis yang Perlu Anda Ketahui"},"content":{"rendered":"
Penuli: Shania | Editor: Ratna<\/p>\n
Obat-obatan psikotropika seringkali dipahami sebagai jenis obat yang berbahaya. Hal disebabkan oleh banyaknya penyalahgunaan yang dilakukan sehingga dapat menyebabkan kecanduan. Namun, disisi lain psikotropika memiliki berbagai manfaat dalam dunia medis. Obat psikotropika dapat menjadi alternatif karena sering digunakan untuk mengobati berbagai kondisi dan masalah kesehatan. Obat-obatan psikotropika adalah bahan kimia atau obat-obatan yang dapat mengubah fungsi otak dan mengubah kognisi, suasana hati, kesadaran, pikiran, emosi, dan perilaku seseorang.<\/p>\n
Dalam bidang medis, berbagai jenis obat psikiatri digunakan untuk mengobati gangguan psikiatri tertentu seperti depresi, gangguan kecemasan, gangguan bipolar, gangguan tidur, dan skizofrenia. Sayangnya, obat ini juga bisa disalahgunakan. Obat psikotropika ditemukan tidak hanya\u00a0 pada obat-obatan, tetapi juga pada obat-obatan herbal tertentu. Narkoba dan psikotropika dapat menyebabkan\u00a0 kecanduan yang berbahaya bahkan kematian jika digunakan secara tidak benar.<\/p>\n
Obat psikotropika bersifat adiktif dan\u00a0 hanya dapat digunakan untuk tujuan medis jika diresepkan oleh dokter.<\/p>\n
Baca Juga:\u00a0<\/strong>Narkotika dan Psikotropika: Ketahui Perbedaan serta Efek<\/a><\/p>\n Narkoba dan psikotropika golongan I adalah obat psikotropika yang mempunyai efek adiktif atau narkotik yang sangat kuat. Contoh obat psikotropika golongan I adalah MDMA\/ekstasi, LSD, dan psilocin. \u00a0 Psikotropika jenis ini dilarang digunakan untuk terapi dan hanya untuk kepentingan pengembangan atau penelitian ilmu kedokteran.<\/p>\n Psikotropika golongan II juga memiliki efek candu yang kuat, tetapi bisa digunakan untuk kepentingan riset dan pengobatan (dalam supervisi dokter). Contoh obat psikotropika golongan II adalah amfetamin, deksamfetamin, ritalin, dan metilfenidat.<\/p>\n Psikotropika golongan III merupakan psikotropika yang memiliki efek adiksi sedang dan bisa bisa digunakan untuk penelitian dan pengobatan. Contoh obat-obatan psikotropika golongan III adalah kodein, flunitrazepam, pentobarbital, buprenorfin, pentazosin, dan glutetimid.<\/p>\n Psikotropika golongan IV memiliki daya adiktif atau efek candu ringan dan boleh digunakan untuk pengobatan. Contoh jenis psikotropika golongan ini adalah diazepam, nitrazepam, estazolam, dan clobazam.<\/p>\n Efek yang timbul akibat penggunaan obat psikotropika bisa berbeda-beda, mulai dari yang ringan hingga menimbulkan ketergantungan. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia melalui Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 melarang penggunaan obat-obatan psikotropika tanpa resep dokter.<\/p>\n Secara medis dan hukum, obat-obatan psikotropika hanya boleh digunakan sesuai resep dan pengawasan dokter ahli. Obat-obatan tersebut biasanya digunakan untuk mengatasi berbagai kondisi atau penyakit tertentu, seperti:<\/p>\n Selain itu, obat psikotropika juga sering kali digunakan sebagai anestesi atau obat bius untuk mencegah dan mengatasi nyeri berat akibat tindakan medis tertentu, seperti operasi.<\/p>\n Meski secara hukum dilarang, penggunaan obat psikotropika secara ilegal atau tanpa indikasi medis yang jelas masih cukup banyak terjadi. Beberapa jenis obat-obatan psikotropika yang cukup sering disalahgunakan adalah sabu-sabu, atau metamfetamin, ekstasi atau amfetamin, mushroom, LSD, ganja, dan putau.<\/p>\n Apabila disalahgunakan, obat psikotropika justru mampu menyebabkan imbas samping yg berbahaya, contohnya:<\/p>\n Obat-obatan psikotropika juga mampu mengakibatkan seorang lebih berisiko buat terkena aneka macam penyakit, contohnya penyakit kardiovaskular dan diabetes. Menyalahgunakan obat psikotropika tak hanya berbahaya bagi kesehatan tubuh, tetapi juga mampu menyebabkan hukuman pidana. Orang yang terbukti menggunakan, mengedarkan, atau membuat obat-obatan psikotropika secara ilegal mampu dikenai hukuman dan sanksi sinkron menggunakan perundang-undangan di Indonesia.<\/p>\n Oleh lantaran itu, siapa pun disarankan buat menghindari penggunaan obat psikotropika tanpa tujuan medis yang kentara. Hal tersebut supaya tidak terkena imbas adiksi atau imbas samping lainnya dan berurusan secara hukum. Apabila telah menyebabkan ketergantungan, pengguna psikotropika wajib menjalani rehabilitasi yg diselenggarakan pemerintah. Dalam acara rehabilitasi tersebut, pengguna obat psikotropika akan menjalani perawatan dan bimbingan berdasarkan tim dokter serta terapis supaya adiksinya mampu diatasi.<\/p>\n Baca Juga:\u00a0<\/strong>Sakau Narkoba: Gejala, Penanganan dan Pengobatannya<\/a><\/p>\nSumber<\/span>Berbagai Kelas Obat Psikotropika<\/h3>\n
Golongan I<\/h4>\n
Golongan II<\/h4>\n
Golongan III<\/h4>\n
Golongan IV<\/h4>\n
Efek Kecanduan Psikotropika<\/h3>\n
Manfaat Psikotropika secara Medis<\/h3>\n
\n
Dampak Penyalahgunaan Psikotropika<\/h3>\n
\n