{"id":18657,"date":"2021-09-15T13:07:09","date_gmt":"2021-09-15T06:07:09","guid":{"rendered":"https:\/\/gayasehatku.com\/?p=18657"},"modified":"2022-12-02T14:51:27","modified_gmt":"2022-12-02T07:51:27","slug":"dampak-negatif-kekerasan-pada-anak","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/gayasehatku.com\/dampak-negatif-kekerasan-pada-anak\/","title":{"rendered":"Mengenal Bentuk Kekerasan Terhadap Anak dan Dampak Negatifnya"},"content":{"rendered":"

Penulis: Silvia | Editor: Umi<\/p>\n

Ditinjau oleh: dr. Bianda Dwida<\/a><\/p>\n

Terakhir ditinjau: 7 November 2022<\/p>\n

 <\/p>\n

Kekerasan terhadap anak bisa terjadi di mana pun baik di rumah, lingkungan masyarakat, maupun di sekolah. Kekerasan pada anak juga bisa terjadi dalam dunia maya atau kerap disebut Kekerasan Berbasis Online (KBO).<\/p>\n

Tak hanya itu, anak-anak sangat rentan mengalami kekerasan dalam berbagai bentuk baik secara fisik maupun psikis, seperti kekerasan langsung, perundungan, dan termasuk penelantaran. Anak yang menjadi saksi atau terekspos pada tindakan kekerasan juga dapat masuk kategori korban kekerasan.<\/p>\n

Banyak dampak negatif yang bisa anak dapatkan akibat kekerasan. Sejumlah penelitian menyebutkan bahwa anak-anak yang mengalami kekerasan rentan mengalami hambatan dalam perkembangannya.<\/p>\n

Bahkan, tidak menutup kemungkinan, anak yang menjadi korban kekerasan berisiko menjadi pelaku di kemudian hari akibat perilaku buruk yang tertanam pada diri mereka. Adanya dampak negatif kekerasan yang begitu banyak, penting bagi Anda memahami lebih jauh bentuk kekerasan dan faktor risikonya berikut ini.<\/p>\n

Baca Juga: <\/strong>Pahami Dampak Broken Home bagi Anak<\/a><\/p>\n

Bentuk Kekerasan Terhadap Anak<\/strong><\/h3>\n

Kategori usia anak menurut WHO adalah ia yang berada di bawah 18 tahun. Kekerasan terhadap anak berarti segala bentuk kekerasan yang mereka terima baik oleh orang tua, pengasuh, guru, maupun orang asing.<\/p>\n

Kekerasan terhadap anak masuk ke dalam isu kesehatan masyarakat, hak asasi anak dan\/atau manusia, maupun masalah sosial.<\/p>\n

Berdasarkan data WHO, lebih dari satu miliar anak usia 2-17 tahun selama 2019-2020 telah mengalami kekerasan dengan berbagai bentuk. Baik kekerasan secara verbal, fisik, seksual, emosional, dan penelantaran.<\/p>\n

Cakupan tindak kekerasan terhadap anak memang luas. Namun, ada 6 yang aspek utama yang termasuk dalam kekerasan yang terjadi dalam berbagai tahap perkembangan anak:<\/p>\n

    \n
  1. Penganiayaan:<\/strong> melibatkan penganiayaan fisik, seksual, maupun kekerasan psikologis. Termasuk juga tindakan penelantaran bayi dan anak oleh orang tuanya, pengasuh, maupun otoritas lain.<\/li>\n
  2. Perundungan:<\/strong> termasuk jenis perundungan di internet atau cyber-bullying<\/em>. Perundungan terkadang juga dilakukan oleh kelompok anak sebaya dan berulang, misalnya di sekolah atau sosial media.<\/li>\n
  3. Kekerasan remaja:<\/strong> biasa terjadi pada usia 10-29 tahun. Termasuk tindakan intimidasi hingga tawuran antar kelompok.<\/li>\n
  4. Kekerasan dalam rumah tangga atau pasangan intim:<\/strong> bentuk kekerasan bisa berupa fisik, seksual, dan emosional. Misalnya terjadi pada anak korban pernikahan dini atau paksa, atau kekerasan dalam pacaran pada remaja.<\/li>\n
  5. Kekerasan seksual:<\/strong> tindakan seksual tanpa persetujuan, eksploitasi anak termasuk berbasis online.<\/li>\n
  6. Kekerasan emosional atau psikologis:<\/strong> bisa berupa tindakan pembatasan aktivitas anak, ancaman, intimidasi, penghinaan, diskriminasi, penolakan, dan bentuk permusuhan non-fisik lainnya.<\/li>\n<\/ol>\n

    Faktor Risiko Kekerasan Anak<\/strong><\/h3>\n

    Adapun faktor risiko yang menyebabkan kekerasan anak yakni:<\/p>\n

    \u00a0Level individu:<\/strong><\/h4>\n