Narkotika dan Psikotropika: Ketahui Perbedaan serta Efek

Narkotika dan Psikotropika: Ketahui Perbedaan serta Efek

Penulis: Gradita | Editor: Alhasbi

Mungkin Anda sudah tidak asing mendengar narkotika dan psikotropika. Banyak orang menyamakan kedua zat tersebut. Pada kenyataannya, meskipun sama-sama terlarang, narkotika dan psikotropika itu berbeda.

Tidak sedikit orang yang mengetahui bahkan paham tentang efek dan perbedaan dari kedua jenis zat atau obat-obatan terlarang tersebut.

Berikut penjelasan mengenai perbedaan narkotika dan psikotropika.

Perbedaan narkotika dan psikotropika

Sebagaimana pada Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tertera dengan jelas mengenai perbedaan antara narkotika dan psikotropika.

Narkotika merupakan zat atau obat-obatan yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman (baik itu sintetis maupun semi sintetis) yang memiliki efek menurunkan kesadaran, hilang rasa, mengurangi hingga menghilangkan rasa nyeri, serta ketergantungan.

Sementara psikotropika merupakan zat atau obat-obatan (baik alamiah maupun sintetis) yang bukan narkotika. Meskipun bukan termasuk narkotika, zat atau obat-obatan ini memiliki pengaruh selektif terhadap susunan saraf pusat, sehingga dapat menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku seseorang yang menggunakannya.

Kesimpulannya, narkotika dapat mengurangi hingga menghilangkan rasa nyeri penggunanya sementara psikotropika dapat memengaruhi aktivitas mental dan perilaku penggunanya.

Baca Juga : Manfaat Tes Urine dan Metodenya

Penggolongan narkotika

Faktanya perlu Anda pahami, narkotika juga memiliki manfaat untuk pengobatan penyakit tertentu. Akan tetapi, penyalahgunaan dosis dan fungsi dapat menimbulkan kerugian bagi penggunanya.

Berikut tiga golongan narkotika, meliputi:

1. Narkotika golongan I

Perlu Anda ketahui, narkotika golongan I boleh Anda gunakan namun dalam jumlah yang terbatas serta untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi saja. Meski begitu, penggunaannya harus melalui persetujuan menteri dan atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Beberapa jenis narkotika golongan I, seperti:

  • Ganja
  • Kokain
  • Heroin
  • Opium
  • Daun koka
  • Jicing
  • MDMA atau ekstasi
  • Katino

2. Narkotika golongan II

Jenis narkotika golongan II boleh digunakan untuk kepentingan pengobatan. Hal ini tentu harus sesuai dengan indikasi medis di mana dokter memberikan narkotika golongan II atau III dalam jumlah yang terbatas pada pasien.

Beberapa jenis narkotika golongan II, seperti:

  • Morfin
  • Fentanil
  • Metadon
  • Pethidine

3. Narkotika golongan III

Jenis narkotika golongan III merupakan narkotika yang memiliki daya adiktif ringan. Narkotika golongan III boleh digunakan sebagai pengobatan medis sesuai dengan anjuran dokter.

Beberapa jenis narkotika golongan III, seperti:

  • Propiram
  • Kodeina
  • Polkodina
  • Nikokodina
  • Etilmorfina

Baca Juga : Dikenal Punya Banyak Manfaat, Inilah Efek Samping dan Risiko Kratom

Penggolongan psikotropika

Sama halnya dengan narkotika, psikotropika juga dibedakan dalam empat golongan sesuai dengan kegunaan dan fungsinya. Adapun berikut adalah golongan psikotropika yang perlu Anda ketahui.

1. Psikotropika golongan I

Jenis psikotropika golongan I hanya boleh digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan saja. Selain itu, psikotropika golongan I memiliki potensi yang tinggi terhadap ketergantungan.

Beberapa jenis psikotropika golongan I, seperti:

  • Metkatynon
  • Brolamfetamine
  • Tenamfetamine

2. Psikotropika golongan II

Jenis psikotropika golongan II juga memiliki manfaat dalam bidang medis. Sehingga, psikotropika golongan II bisa Anda gunakan untuk kepentingan medis seperti terapi dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan. Golongan ini juga memiliki potensi yang tinggi untuk menyebabkan ketergantungan.

Beberapa jenis psikotropika golongan II, seperti:

  • Secobarbital
  • Zipeprol
  • Amfetamina

3. Psikotropika golongan III

Jenis psikotropika golongan III bermanfaat dalam bidang medis dan berguna untuk terapi dan/atau tujuan ilmu pengetahuan. Golongan ini memiliki potensi sedang untuk menyebabkan ketergantungan.

Beberapa jenis psikotropika golongan III, seperti:

  • Katina
  • Pentazocina
  • Amobarbital

4. Psikotropika golongan IV

Jenis psikotropika golongan IV memiliki manfaat pengobatan, terapi dan/atau tujuan ilmu pengetahuan. Golongan ini memiliki potensi ringan untuk menyebabkan ketergantungan, sehingga termasuk dalam kategori obat keras.

Beberapa jenis psikotropika golongan IV, seperti:

  • Lorazepam
  • Diazepam
  • Alprazolam

Baca Juga : Kokain: Bahaya, Cara Kerja dan Cara Menangani Kecanduan

Efek penyalahgunaan narkotika dan psikotropika

Jika tidak menggunakannya dengan benar, narkotika dan psikotropika sama-sama memiliki efek yang berbahaya bagi tubuh.

Beberapa efek dari penyalahgunaan narkotika dan psikotropika adalah sebagai berikut.

Efek psikologis

Penyalahgunaan narkotika dan psikotropika akan memengaruhi kondisi psikologis.

  • Menurunkan fungsi otak

Penggunaan narkotika dan psikotropika dalam jangka waktu lama dapat mengubah senyawa kimia dalam otak. Adapun akibat dari kecanduan kedua zat tersebut adalah mudah lupa, menurunkan kemampuan belajar, dan sulit mengambil keputusan.

  • Suka menyendiri dan tidak mau bergaul

Pengguna kedua zat tersebut cenderung memilih untuk menjauh dari pergaulan, serta muncul rasa mudah cemas, gelisah, malu, dan merasa kesepian.

  • Meningkatkan risiko bunuh diri

Selain itu, penyalahgunaan narkotika dan psikotropika dapat meningkatkan risiko bunuh diri akibat kecanduan.

Efek fisik

  • Meningkatkan risiko penularan berbagai penyakit berbahaya

Penyalahgunaan narkotika dan psikotropika dengan cara suntik dapat meningkatkan risiko penyakit menular. Terlebih lagi, jarum suntik tidak steril sehingga bisa meningkatkan risiko tertularnya berbagai penyakit berbahaya seperti HIV, hepatitis C, dan infeksi.

  • Mudah terjatuh dan cedera

Penyalahgunaan narkotika dan psikotropika dapat memengaruhi sistem keseimbangan tubuh. Dengan begitu, pengguna akan mudah terjatuh dan mengalami cedera.

  • Meningkatkan risiko gangguan jantung

Risiko terserang berbagai gangguan jantung dapat meningkat pada pengguna narkotika dan psikotropika.

  • Kerusakan tulang rawan hidung

Menghirup kokain melalui hidung dapat mengakibatkan terjadinya kerusakan pada tulang rawan hidung.

Baca Juga : Penyalahgunaan Kandungan NAPZA

Sumber

BNN. (2019). Pengertian Narkoba Dan Bahaya Narkoba Bagi Kesehatan. www.bnn.go.id

Mayo Clinic. (2017). Drug addiction (substance use disorder). www.mayoclinic.org

Medical News Today. (2018). What are the complications of addiction?. www.medicalnewstoday.com

MedlinePlus. (2021). Drug Use and Addiction Also called: Drug abuse, Substance abuse. www.medlineplus.gov

Undang-Undang Republik Indonesia. (2009). UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA. www.info-hukum.com

Undang-Undang Republik Indonesia. (1997). UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1997 TENTANG PSIKOTROPIKA. www.info-hukum.com

WebMD. (2021). What Is Drug Addiction?. www.webmd.com