Mengenai Ranitidin yang Kembali Dijual setelah Ditarik dari Peredaran

Mengenai Ranitidin yang Kembali Dijual setelah Ditarik dari Peredaran

Penulis: Elisa | Editor: Umi

Ditinjau oleh: dr. Bianda Dwida

Terakhir ditinjau: 3 Desember 2022

 

Sebelumnya, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan bahwa obat ranitidin berbahaya sehingga menariknya dari pasaran. Ranitidin menjadi salah satu obat untuk mengurangi produksi asam pada tubuh. Obat ranitidine ini sempat dikatakan berbahaya karena mengandung cemaran N-Nitrosodimethylamine (NDMA).

Namun, akhirnya BPOM menyatakan bahwa 37 produk obat ranitidin kembali diperbolehkan untuk diedarkan dan dikonsumsi kembali. Lalu, apa alasan mengapa ranitidin kembali diedarkan kembali?

Baca Juga: Panas pada Ulu Hati? Begini Cara Mengatasinya

Fakta Ranitidin Akhirnya Boleh Diedarkan di Pasaran

1. Sebagai Obat Lambung dan Usus

Ranitidin adalah obat yang digunakan untuk mengatasi produksi asam berlebih oleh sel penghasil asam dalam lambung. Obat ini masuk dalam kelas obat yang disebut penghambat H2 (histamine-2) yang juga termasuk simetidin (Tagamet), nizatidine (Axid), dan famotidine (Pepcid).

Histamin adalah bahan kimia alami yang berperan merangsang sel-sel di dalam perut (sel parietal) untuk menghasilkan asam. Sementara, H2-blocker akan menghambat aksi dari histamin agar produksi asam pada lambung berkurang.

Maka dari itu, ranitidin menjadi obat untuk mengobati sakit lambung dan usus.

2. Obat Mengandung NDMA Tidak Lebih Dari Batas

Penggunaan obat ranitidin cukup populer di Indonesia karena dapat menurunkan produksi asam di dalam tubuh. Namun, pada Oktober 2019, BPOM melalui siaran dalam situs resmi BPOM menyatakan pengumuman untuk menghentikan peredaran obat ranitidin.

Dalam beritanya, BPOM ternyata menemukan adanya kandungan senyawa N-nitrosodimethylamine (NDMA) yang dapat menimbulkan sel kanker pada seseorang.

Memang, beberapa produk ranitidin ada yang terbukti mengandung NDMA, walaupun dalam jumlah yang kecil. Namun, jumlah yang kecil ini bila dikonsumsi dalam jangka waktu yang lama bisa saja mengakibatkan munculnya sel kanker dalam tubuh.

Maka dari itu, hal tersebut menjadi alasan BPOM mengimbau para produsen ranitidin yang ada untuk sementara menghentikan pembuatan, distribusi, dan menarik produknya dari pasaran.

Namun, pada November 2019, dalam surat edaran resmi dari laman situsnya BPOM mengumumkan obat ranitidin boleh diedarkan kembali ke pasaran.

BPOM menyatakan bahwa terdapat beberapa produk ranitidin yang dinyatakan aman. Hal ini setelah melalui proses pengkajian dan pengujian laboratorium terhadap cemaran dari N-nitrosodimethylamine (NDMA) dalam obat tersebut.

BPOM juga menginformasikan bahwa studi global memutuskan nilai ambang batas cemaran dari NDMA yang diperbolehkan adalah 96 ng/hari. Karena jika obat dikonsumsi di atas ambang batas secara terus-menerus dalam jangka waktu yang lama, hal ini akan berpotensi karsinogenik atau hadirnya sel kanker.

3. Terdapat 37 Obat Ranitidin yang Kembali Beredar

Memang, BPOM kembali mengizinkan industri farmasi untuk memproduksi dan mengedarkan kembali obat ranitidin.

Namun, hanya sekitar 37 obat ranitidin yang secara resmi boleh kembali beredar. Sementara itu, produk di luar itu tetap akan ditarik dari peredaran dan dimusnahkan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai produk mengandung ranitidin yang diedarkan kembali, Anda dapat mengeceknya melalui laman BPOM.

Baca Juga: Kenali Perbedaan Maag dan Asam Lambung Kronis akibat GERD

Manfaat Penggunaan Ranitidin

Mungkin sebagian dari Anda belum banyak yang mengetahui manfaat yang didapatkan dengan menggunakan obat ranitidin.

Berikut manfaat dari penggunaan ranitidin:

  • Membantu dalam mengurangi dasar asam dalam lambung sehingga dapat mengobati gejala tukak lambung.
  • Mengatasi penyakit refluks gastroesofagus atau GERD (suatu kondisi di mana aliran asam dari lambung ke belakang yang menyebabkan mulas dan cedera pada kerongkongan).
  • Mengatasi sindrom Zollinger-Ellison (kondisi di mana perut menghasilkan terlalu banyak asam).
  • Meredakan gejala, seperti batuk yang tidak kunjung hilang, sakit perut, mulas, dan kesulitan menelan.

Penggunaan obat ranitidin mungkin hanya menjadi upaya lain untuk terapi kombinasi, karena itu Anda mungkin dapat menggunakan obat sembari mengikuti metode pengobatan lainnya.

Himbauan Sebelum Pemakaian Ranitidin

Sebelum menggunakan ranitidin, ada baiknya konsultasikan pada dokter atau apoteker bila Anda:

  • Memiliki alergi terhadap H2 blocker (misalnya simetidin, famotidine).
  • Memiliki masalah kesehatan, seperti kelainan darah tertentu (porfiria), masalah system kebal tubuh, masalah ginjal, masalah hati, penyakit paru-paru (asma, penyakit paru obstruktif kronik-PPOK), masalah perut lainnya.
  • Menderita diabetes, ketergantungan alkohol, atau penyakit hati.
  • Perempuan yang sedang hamil dan ibu menyusui.

Konsultasi dengan dokter diperlukan agar Anda dapat merasakan manfaat secara maksimal dan terhindar dari risiko efek samping penggunaan obat Ranitidin.

Baca Juga: Daftar Obat Maag yang Perlu Anda Pahami

 

Sumber

Badan POM RI. (2019). Lampiran: Produk Mengandung Ranitidin yang Dapat Diedarkan Kembali. Badan Pengawas Obat dan Makanan. www.pom.go.id

Badan POM RI. (2019). Penjelasan Badan POM RI tentang Produk Ranitidin yang Dapat Diedarkan Kembali. www.pom.go.id

Healthline. (2020). Ranitidine, Oral Tablet. www.healthline.com 

MedicineNet. (2019). Ranitidine (Zantac). www.medicinenet.com

MedlinePlus (2020). Ranitidine. www.medlineplus.gov

RxList. Ranitidine. www.rxlist.com

WebMD. Ranitidine Oral. www.webmd.com